get app
inews
Aa Read Next : Cawali Semarang Mbak Agustin Gerakkan Ekonomi Sektor UMKM

Relasi BSI dengan Muhammadiyah

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:19 WIB
header img
Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah. (Foto: IST)

Tahun 2023

Pekan kedua bulan Mei 2023, BSI mematikan sistem transaski perbankan selama 5 hari. Jutaan nasabah berkeluh kesah dan sebagian besar marah lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan, baik secara manual maupun digital banking. Menariknya, selama kejadian tersebut tidak ada statement resmi dari pihak BSI sebagai langkah mitigasi atas kasus yang terjadi. Belakangan pihak manajemen BSI baru memberikan penjelasan dan mengabarkan jika sistem teknologi BSI diserang hacker dan kejahatan siber.

Matinya sistem transaksi BSI itu sangatlah berdampak terhadap transaksi ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang menggunakan BSI sebagai mitra perbankan. Juga mengganggu jutaan transaksi menjadi terhambat dan terlambat. Ratusan ribu guru, dosen, ustadz, murid, santri, mahasiswa, dokter, paramedis, staf dan karyawan-wati AUM di bidang pendidikan dan kesehatan menjadi nasabah terdampak. Sebuah ketidaknyamanan yang sangat dirasakan oleh segenap pengelola AUM, warga dan Pimpinan Muhammadiyah di semua level, dari tingkat Pusat hingga Ranting.

Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, matinya sistem teknologi transaksi BSI seharusnya tidak boleh terjadi dalam operasional perbankan. Kejadian yang dialami BSI itu memantik Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM PPM, Syafrudin Anhar menanggapi dengan pernyataan : “Bagi Muhammadiyah yang memiliki ribuan AUM yang sebagian besar transaksi perbankannya mengandalkan layanan BSI, matinya sistem teknologi transaksi BSI sangat nyata dan terasa mengganggu aktivitas dan transaksi keuangan”.

Terkait matinya sistem transaksi BSI, lebih lanjut Syafrudin mengingatkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 6/POJK.07/2022 yang menyatakan bahwa : “setiap nasabah perbankan harus dilindungi hak dan kewajibannya dalam kenyamanan bertransaksi keuangan di setiap lembaga perbankan”.

Seperti dilansir di dalam laman Muhammadiyah, insiden BSI menunjukkan adanya kelemahan managerial dan personal di dalam BSI yang patut ditinjau kembali. Sebagai Bank Plat Merah, sudah selayaknya jajaran komisaris, direksi dan kementerian BUMN mengundurkan diri. Atau setidaknya diganti sebagai bentuk tanggungjawab profesional bagi mereka yang mendapatkan gaji dan fasilitas yang tinggi dari BSI selama ini.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut