get app
inews
Aa Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Polda Jateng Sebut Larangan Penggunaan Knalpot Brong akan Dimasukan dalam Surat Izin Kampanye

Jum'at, 05 Januari 2024 | 08:24 WIB
header img
Kombes Pol Bayu Satake Setiantodi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/1/2024). Foto: Ist

Dirlantas melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," ucapnya.

Lebih lanjut Dirlantas menyebut penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot. Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

Dirlantas menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi “pemadam kebakaran”. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut