get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjelasan Polda Jateng Soal Penembakan Siswa SMK di Semarang, Ternyata Tak Terkait Tawuran

Polda Jateng Sebut Larangan Penggunaan Knalpot Brong akan Dimasukan dalam Surat Izin Kampanye

Jum'at, 05 Januari 2024 | 08:24 WIB
header img
Kombes Pol Bayu Satake Setiantodi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/1/2024). Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.idPolda Jateng melarang penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong pada masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.  

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake Setianto mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

"Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelijen Keamanan ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng)," ungkapnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/1/2024).

Selain pelarangan izin penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, sebut Kombes Bayu, Polda Jateng juga akan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tersebut melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan 35 Polres jajaran di wilayah Jateng.

Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

"Knalpot brong saat digunakan untuk kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan knalpot brong," paparnya.

Dari aspek hukum, lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan. Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," katanya.

Dirlantas melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," ucapnya.

Lebih lanjut Dirlantas menyebut penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot. Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

Dirlantas menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi “pemadam kebakaran”. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut