get app
inews
Aa Read Next : Kurikulum Merdeka dan Akselerasi Pendidikan

Urgensi Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Pendidikan

Kamis, 02 November 2023 | 18:56 WIB
header img
ilustrasi: pixabay

Regulasi yang Mendukung PPSKP

Di dalam satuan pendidikan, baik itu sekolah-sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya, aturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan memiliki peran yang sangat penting. Aturan ini tidak hanya berdampak pada peserta didik, tetapi juga pada seluruh lingkungan pendidikan.

Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan ( Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan / PPKSP) menjadi regulasi yang hadir sebagai kebutuhan kebijakan strategis akibat maraknya kasus yang ada.

Dalam aturan ini, komposisi komprehensif terkandung menjadi satu pedoman yang bisa dipegang demi menunjang setiap pencegahan dan penanganan kekerasan khususnya di satuan Pendidikan. Alasan mengapa aturan ini menjadi penting adalah bahwa dengan hadirnya pedoman ini, setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Pendidikan mampu memerankan peran sertanya yang baik dan terstruktur. Selain itu, karena isi aturannya yang melengkapi aturan sebelumnya, beberapa point urgensi permendikbudristek PPKSP ini antara lain :

Pertama, Melindungi Hak Asasi Manusia: Setiap individu, termasuk peserta didik dan staf pendidikan, memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan membantu melindungi hak-hak ini dengan memberikan pedoman yang jelas tentang apa yang dapat diterima dan apa yang tidak dapat diterima dalam lingkungan pendidikan.

Kedua, Menciptakan Lingkungan Aman: Aturan-aturan ini menciptakan lingkungan yang aman di mana peserta didik dapat belajar tanpa rasa takut atau ancaman. Ketika peserta didik merasa aman, mereka lebih mungkin untuk berkembang secara akademis dan sosial.

Ketiga, Mendorong Perilaku Positif: Aturan-aturan pencegahan kekerasan membantu mendorong perilaku positif di antara peserta didik dan staf pendidikan. Mereka menegaskan nilai-nilai seperti kerjasama, rasa hormat, dan empati, yang penting dalam membangun komunitas pendidikan yang sehat.

Kelima, Pencegahan Kekerasan: Aturan ini tidak hanya menentukan cara menangani kasus kekerasan, tetapi juga mendorong pencegahan kekerasan. Mereka dapat mengidentifikasi tanda-tanda awal potensi konflik dan mengambil tindakan yang sesuai sebelum situasi memburuk.

Semoga saja aturan yang ada mampu bisa berjalan dengan semestinya dan berdampak pada keterbaikan Pendidikan kita. Aamin

 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut