get app
inews
Aa Read Next : Inspiratif! Natalia Jadi Wisudawan Peraih Gelar Magister Termuda ITB di Umur 22 Tahun

Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Tantangan dan Harapan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 00:28 WIB
header img
Opini, Muhammad Sayyidin Jaya Negara (Sekretaris Umum PC IMM Kota Semarang).

Dalam rangka mengimplementasikan peraturan ini, kampus-kampus di seluruh Indonesia harus memahami dan mengadopsi modul Pencegahan Kekerasan Seksual yang telah dikeluarkan oleh Kementerian. Modul ini memberikan panduan yang sangat berguna dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Penting untuk menyadari bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi tugas pihak kampus, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh komunitas akademik. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga harus berperan aktif dalam menciptakan budaya yang bebas dari kekerasan seksual dan mendukung korban. Semua pihak harus berkolaborasi untuk menjadikan kampus sebagai tempat yang benar-benar aman dari kekerasan seksual.

Dengan PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menciptakan perubahan yang positif dalam penanganan kekerasan seksual di kampus. Namun, implementasi peraturan ini dengan baik dan penuh dedikasi adalah langkah selanjutnya yang krusial. Ini adalah saat yang tepat untuk mengubah paradigma dan memastikan bahwa kampus-kampus di Indonesia menjadi tempat yang aman, adil, dan mendukung bagi seluruh anggotanya. PERMENDIKBUDRISTEK telah membawa kita lebih dekat ke tujuan tersebut, tetapi masih banyak kerja yang harus dilakukan untuk memastikan transformasi ini benar-benar berhasil.

Kesadaran dan Perubahan Budaya

Penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak hanya melibatkan aspek hukum dan struktural, tetapi juga melibatkan kesadaran dan perubahan budaya. Dalam proses ini, mahasiswa memiliki peran sentral. Mereka harus giat mencari pengetahuan, mendiskusikan isu-isu yang berkaitan dengan ketidaksetaraan kekuasaan dan kekerasan berbasis gender, dan menjadi agen perubahan yang tangguh dalam berbagai situasi. Mahasiswa harus berani bersuara dan tidak takut untuk melaporkan kejadian-kejadian yang mereka saksikan atau alami.

Dosen dan tenaga kependidikan juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Mereka sebaiknya terlibat aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, terutama dalam diskusi mengenai isu-isu terkait kekerasan seksual, serta berupaya meningkatkan kesadaran di kampus tentang langkah-langkah anti-kekerasan seksual. Dosen juga dapat menjadi panutan bagi mahasiswa dalam hal etika dan perilaku yang baik.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut