get app
inews
Aa Read Next : Inspiratif! Natalia Jadi Wisudawan Peraih Gelar Magister Termuda ITB di Umur 22 Tahun

Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Tantangan dan Harapan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 00:28 WIB
header img
Opini, Muhammad Sayyidin Jaya Negara (Sekretaris Umum PC IMM Kota Semarang).

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah masalah yang telah lama menghantui dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, sejak diterbitkannya PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, kita telah melihat perubahan signifikan dalam bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual diperlakukan di kampus-kampus di seluruh negeri.

Sebelum adanya peraturan ini, kasus-kasus kekerasan seksual seringkali tidak mendapatkan perhatian serius yang layak. Para korban merasa bahwa laporan mereka tidak diperlakukan dengan serius, dan pelaku seringkali luput dari sanksi yang sesuai. Keberadaan PERMENDIKBUDRISTEK telah membuka pintu menuju transformasi dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

Salah satu aspek yang paling penting dari peraturan ini adalah pembentukan satuan tugas khusus yang beroperasi secara permanen di setiap kampus. Satuan tugas ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, yang harus bersih dari keterlibatan dalam tindakan kekerasan seksual. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan yang sesuai dengan persetujuan mereka. Dengan adanya satuan tugas ini, korban merasa didengar dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong kampus untuk memasang tanda peringatan yang menyatakan bahwa kampus tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual. Hal ini membantu menciptakan budaya yang lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual di kalangan anggota kampus.

Meskipun peraturan ini sempat mendapatkan protes dari beberapa kalangan yang meragukan istilah "consent" atau "persetujuan korban," sebenarnya peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Lebih dari itu, peraturan ini bertujuan membangun ekosistem perlindungan dan dukungan bagi para korban kekerasan seksual, sehingga mereka dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Dalam rangka mengimplementasikan peraturan ini, kampus-kampus di seluruh Indonesia harus memahami dan mengadopsi modul Pencegahan Kekerasan Seksual yang telah dikeluarkan oleh Kementerian. Modul ini memberikan panduan yang sangat berguna dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Penting untuk menyadari bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi tugas pihak kampus, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh komunitas akademik. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga harus berperan aktif dalam menciptakan budaya yang bebas dari kekerasan seksual dan mendukung korban. Semua pihak harus berkolaborasi untuk menjadikan kampus sebagai tempat yang benar-benar aman dari kekerasan seksual.

Dengan PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menciptakan perubahan yang positif dalam penanganan kekerasan seksual di kampus. Namun, implementasi peraturan ini dengan baik dan penuh dedikasi adalah langkah selanjutnya yang krusial. Ini adalah saat yang tepat untuk mengubah paradigma dan memastikan bahwa kampus-kampus di Indonesia menjadi tempat yang aman, adil, dan mendukung bagi seluruh anggotanya. PERMENDIKBUDRISTEK telah membawa kita lebih dekat ke tujuan tersebut, tetapi masih banyak kerja yang harus dilakukan untuk memastikan transformasi ini benar-benar berhasil.

Kesadaran dan Perubahan Budaya

Penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak hanya melibatkan aspek hukum dan struktural, tetapi juga melibatkan kesadaran dan perubahan budaya. Dalam proses ini, mahasiswa memiliki peran sentral. Mereka harus giat mencari pengetahuan, mendiskusikan isu-isu yang berkaitan dengan ketidaksetaraan kekuasaan dan kekerasan berbasis gender, dan menjadi agen perubahan yang tangguh dalam berbagai situasi. Mahasiswa harus berani bersuara dan tidak takut untuk melaporkan kejadian-kejadian yang mereka saksikan atau alami.

Dosen dan tenaga kependidikan juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Mereka sebaiknya terlibat aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, terutama dalam diskusi mengenai isu-isu terkait kekerasan seksual, serta berupaya meningkatkan kesadaran di kampus tentang langkah-langkah anti-kekerasan seksual. Dosen juga dapat menjadi panutan bagi mahasiswa dalam hal etika dan perilaku yang baik.

Komitmen Bersama

Kunci keberhasilan implementasi PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 adalah komitmen bersama. Semua pihak, termasuk pimpinan kampus, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, harus berkolaborasi untuk menciptakan budaya akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi berbasis gender di kampus. Ini bukan hanya tugas pihak kampus, melainkan sebuah tanggung jawab sosial bersama.

PERMENDIKBUDRISTEK adalah tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung. Namun, peraturan ini adalah awal dari perjalanan yang panjang. Implementasi yang efektif, pemantauan, dan evaluasi terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan benar-benar terwujud. Kita harus terus mendorong budaya yang mendukung para korban, mendengar mereka, dan memberikan keadilan yang mereka perlukan.

Dengan komitmen dan usaha bersama, kita dapat mencapai tujuan bersama: menjadikan kampus sebagai tempat yang aman dan mendukung bagi seluruh anggotanya, dan membantu para korban kekerasan seksual untuk pulih dan mendapatkan keadilan yang mereka layakkan. Transformasi ini akan membutuhkan waktu, tetapi sudah saatnya kita berkomitmen untuk menciptakan perubahan yang positif. Mari bersama-sama menjadikan kampus-kampus di Indonesia sebagai tempat yang bebas dari kekerasan seksual, tempat di mana setiap individu dapat tumbuh dan belajar tanpa rasa takut.

Mengatasi Tantangan

Dalam perjalanan menuju menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, ada beberapa tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah budaya yang telah tertanam dalam masyarakat dan beberapa segmen di kalangan komunitas akademik. Beberapa mungkin masih meragukan seriusnya isu kekerasan seksual, atau bahkan mencoba meminimalkan kasus-kasus tersebut. Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang dampak dan seriusnya kekerasan seksual adalah langkah awal yang krusial.

Tantangan lain adalah pengaduan dan pelaporan yang seringkali tidak mudah bagi korban. Birokrasi yang rumit dan ketakutan akan kemungkinan dampak sosial dan akademik dapat menghambat para korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami. Oleh karena itu, kampus perlu menyediakan mekanisme yang mudah diakses dan aman untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.

Mendorong Perubahan yang Lebih Luas

Sementara PERMENDIKBUDRISTEK adalah langkah yang signifikan, perubahan yang lebih luas juga perlu terjadi di masyarakat. Pendidikan tentang kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual harus dimulai sejak usia dini dan terus diterapkan dalam kurikulum pendidikan. Perubahan budaya tidak akan terjadi secara instan, tetapi melalui upaya berkelanjutan dari seluruh lapisan masyarakat.

Kesimpulan

PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 adalah langkah maju yang signifikan dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kampus untuk mengambil tindakan tegas dan mendukung para korban. Namun, implementasi peraturan ini dan perubahan budaya yang lebih luas memerlukan usaha bersama dari seluruh komunitas akademik dan masyarakat.

Kampus harus menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua anggotanya, di mana setiap individu dapat tumbuh dan belajar tanpa rasa takut. Dengan kesadaran, komitmen, dan kerja keras bersama, kita dapat mencapai tujuan ini dan menciptakan masa depan yang lebih aman dan setara untuk semua individu di lingkungan kampus.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut