get app
inews
Aa Read Next : BNNP Jateng Amankan Paket Ganja yang Akan Diedarkan Mahasiswa di Kampus Semarang

Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Tantangan dan Harapan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 00:28 WIB
header img
Opini, Muhammad Sayyidin Jaya Negara (Sekretaris Umum PC IMM Kota Semarang).

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah masalah yang telah lama menghantui dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, sejak diterbitkannya PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, kita telah melihat perubahan signifikan dalam bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual diperlakukan di kampus-kampus di seluruh negeri.

Sebelum adanya peraturan ini, kasus-kasus kekerasan seksual seringkali tidak mendapatkan perhatian serius yang layak. Para korban merasa bahwa laporan mereka tidak diperlakukan dengan serius, dan pelaku seringkali luput dari sanksi yang sesuai. Keberadaan PERMENDIKBUDRISTEK telah membuka pintu menuju transformasi dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

Salah satu aspek yang paling penting dari peraturan ini adalah pembentukan satuan tugas khusus yang beroperasi secara permanen di setiap kampus. Satuan tugas ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, yang harus bersih dari keterlibatan dalam tindakan kekerasan seksual. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan yang sesuai dengan persetujuan mereka. Dengan adanya satuan tugas ini, korban merasa didengar dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong kampus untuk memasang tanda peringatan yang menyatakan bahwa kampus tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual. Hal ini membantu menciptakan budaya yang lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual di kalangan anggota kampus.

Meskipun peraturan ini sempat mendapatkan protes dari beberapa kalangan yang meragukan istilah "consent" atau "persetujuan korban," sebenarnya peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Lebih dari itu, peraturan ini bertujuan membangun ekosistem perlindungan dan dukungan bagi para korban kekerasan seksual, sehingga mereka dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut