get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kendal Bertekad Jaga Kondusivitas Wilayah di Tahun Politik Sesuai Arahan Presiden

Imbas Diberlakukannya PKPU 10/2023 Bagi Bacaleg Perempuan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 12:32 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: OkeZone

Sejak Pemilu 1987, persentase perempuan di DPR tidak pernah turun dari dua digit: 1987 (13,0%), 1992 (12,5%), dan 1997 (10,8%). Namun persentase perempuan di DPR hasil Pemilu 1999 hanya 9,0%.Keadaan itulah yang mendorong organisasi-organisasi perempuan melancarkan gerakan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen melalui kebijakan afirmasi (affirmative action) dalam bentuk kuota 30% perempuan dalam pemilu demokratis. Sebab, berdasarkan pengalaman banyak negara penerapan kebijakan afirmasi dalam sistem pemilu, terbukti berhasil signifikan meningkatkan jumlah perempuan di parlemen.

            Buah perjuangan itu terlihat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU No. 31/2002) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 12/2003).

Pasal 13 ayat (3) UU No. 31/2002 mengintroduksi perlunya keadilan gender dalam kepengurusan partai, dan Pasal 65 ayat (1) UU No. 12/2003 untuk pertama kalinya menerapkan kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam susunan daftar calon anggota legislatif.

Setelah dipraktekkan melalui Pemilu Legisaltif 2004, ketentuan undang-undang pemilu itu berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Jika jumlah anggota perempuan DPR hasil Pemilu 1999 adalah 45 orang atau 9% dari 500 anggota, maka hasil Pemilu 2004 jumlahnya meningkat menjadi 61 orang atau 11% dari 550 anggota DPR.

Pada Pemilu Legisaltif 2009, pada saat DPR dan pemerintah menyusun undang-undang politik baru, organisasi-organisasi perempuan kembali berjuang dengan target agar formulasi kebijakan afirmasi kuota 30% perempuan di undang-undang lebih kongkrit dan lebih menguntungkan perempuan.

Sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No. 2/2008) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (UU No. 10/2008).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut