get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD

Imbas Diberlakukannya PKPU 10/2023 Bagi Bacaleg Perempuan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 12:32 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: OkeZone

Sebagai sarana Integrasi Bangsa, Pemilu haruslah menjadi manifestasi kehendak bangsa untuk menuju Indonesia yang Adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan sesuai cita-cita para Founding Fathers yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu tidak dapat mewujud jika hak-hak konstitusional Perempuan sebagai warga negara untuk dipilih diamputasi. Untuk itu sebagai bentuk kedaulatan rakyat, hak politik Perempuan harus segera dipulihkan melalui Revisi pasal 8 PKPU No 10 Tahun 2023 yang diskriminatif. Dengan harapan besar keterwakilan Perempuan dapat meningkat dalam Pemilu 2024 esok. Semoga.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut