Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Ketua KPK ke Balaikota Semarang Beri Tausyiah Ajak ASN dan DPRD "Hijrah" ke Budaya Antikorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Diberlakukannya PKPU 10/2023 Bagi Bacaleg Perempuan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 12:32 WIB
  • author *Oleh Rofingatun Khasanah
Imbas Diberlakukannya PKPU 10/2023 Bagi Bacaleg Perempuan
Ilustrasi. Foto: OkeZone

Sebagai sarana Integrasi Bangsa, Pemilu haruslah menjadi manifestasi kehendak bangsa untuk menuju Indonesia yang Adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan sesuai cita-cita para Founding Fathers yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu tidak dapat mewujud jika hak-hak konstitusional Perempuan sebagai warga negara untuk dipilih diamputasi. Untuk itu sebagai bentuk kedaulatan rakyat, hak politik Perempuan harus segera dipulihkan melalui Revisi pasal 8 PKPU No 10 Tahun 2023 yang diskriminatif. Dengan harapan besar keterwakilan Perempuan dapat meningkat dalam Pemilu 2024 esok. Semoga.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut