Dari data yang ada, Kata Kasat Reskrim, pelaku pencabulan tersebut juga seorang residivis perkara penipuan.
Kini atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jefri Adi Hermanto mengatakan, korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7).
Pelaku yang merupakan tetangga sudah beberapa kali mengajak para korban bermain di rumahnya. Korban diiming-imingi uang jajan Rp 5.000.
"Orangtua korban mengetahui setelah anaknya merasa kesakitan saat buang air kecil. Saat ditanya orangtuanya, korban menyampaikan ajakan dari pelaku dengan istilah dijorokin," tandasnya.
Editor : Iman Nurhayanto