get app
inews
Aa Text
Read Next : Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Petakan Isu Krusial Tindak Pidana Pemilihan

Sekda Sukoharjo Terbitkan SE, Bolehkan ASN Jadi Anggota Panwaslu 2024

Senin, 12 Desember 2022 | 10:33 WIB
header img
Dokumentasi upacara apel ASN Kabupaten Sukoharjo dalam peringatan HUT Korpri tahun 2022. Foto: iNews/Istimewa

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024.

Para abdi negara itu bisa terlibat secara langsung dengan menjadi anggota Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu), baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya harus mendapat izin atasan.

Terkait hal itu, Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) melalui Surat Edaran (SE) yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Widodo, menyatakan, bagi ASN yang menjadi anggota/komisoner pada Panwaslu yang bersifat Ad Hoc akan diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam SE Sekda bernomor 800/5077/2022, tertanggal 21 Nopember 2022, yang ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Lurah, Kepala SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Sukoharjo.

"Bentuknya baru surat edaran, itu baru pedoman," kata Widodo saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Minggu (11/12/2022).

Dalam surat itu dijelaskan, Lembaga Non Struktural  (LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.

ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS, diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota LNS sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

Terpisah,Plt Asisten I Sekda, Bagas Windaryatno menambahkan, terbitnya SE Sekda tersebut merujuk ketentuan dari pemerintah pusat.

"Ya, suratnya berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," imbuh Bagas.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Wuryanto, mengaku belum mendapatkan tembusan SE Sekda tersebut. Namun, ia mangakui ada satu PNS yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.

"Saya belum menerima suratnya. Tapi memang ada satu PNS, jabatannya Kepala Sekolah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan," pungkas Bambang.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut