JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jepara, Jawa Tengah, diduga menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah. Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan bahwa lima ASN telah melanggar kode etik.
Dalam foto yang beredar, terlihat seorang bakal calon bupati berpose bersama sejumlah ASN, dengan tangan mereka membentuk inisial nama calon tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Sridana Paminta, menjelaskan bahwa kasus ini berada di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini merupakan ranah Bawaslu. Kami masih menunggu rekomendasi. Ada edaran dari Pak Bupati tanggal 8 Agustus 2024 tentang netralitas ASN," ujar Sridana pada Senin, 16 September 2024.
Dalam foto tersebut, terdapat enam ASN yang terlihat berdampingan dengan Witarso, calon bupati. Mereka adalah Hadi Sarwoko, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara; Suhadi, Kepala Puskesmas Karimunjawa; Moh Eko Udyyono, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud); serta R Eko Sulistyono, Camat Pakisaji.
Selain itu, ada Arif Junaidi, Manajer Pantai Bandengan; Hadi Wibowo, Subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK); dan Iman Bagus, Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades). Juga terdapat Noor Fitrianto, tenaga harian lepas di Dinsospermades.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam foto tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
Editor : Iman Nurhayanto