get app
inews
Aa Read Next : Warga di Sukoharjo Antre Membeli Beras Bulog Murah

Program KTP Digital Mulai Dijalankan Disdukcapil Sukoharjo, Simak Penjelasannya

Selasa, 15 November 2022 | 10:54 WIB
header img
Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo menunjukkan penggunaan aplikasi KTP digital. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), sejak Juli 2022 telah menjalankan tahapan program penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari elektronik ke digital.

"Ini merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Kami sudah diminta untuk mulai sosialisasi dan menginstal program KTP digital sejak Juli lalu. Jadi KTP digital ini nanti disimpan dalam handphone android," kata Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo saat ditemui di kantornya, Senin (14/11/2022).

Proses peralihan dari KTP elektronik ke digital tersebut, menurut Budi, dengan cara menginstal aplikasinya terlebih dulu di Play Store untuk selanjutnya pemindahan data kependudukan dilakukan oleh petugas Disdukcapil menggunakan aplikasi khusus.

"Saat ini tahapan penggunaan KTP digital sudah dimulai di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, kurang lebih 1500 orang. Kemudian tahap selanjutnya menyasar ASN dilingkungan instansi vertikal, seperti kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan yang lainnya," ungkap Budi.

Setelah itu, tahap berikutnya diberlakukan untuk ASN di lingkungan pegawai kecamatan, perangkat desa, dilanjut ke kalangan mahasiswa dan pelajar. Dan tahap terakhir untuk masyarakat secara umum.

"Itu merupakan tahapan yang harus kami jalankan. Namun begitu, kami juga sudah bisa melayani masyarakat umum yang ingin di instalkan KTP digital. Ini kami tawarkan kepada warga yang datang ingin mencetak KTP el, apakah berkenan di instalkan KTP digital," paparnya.

Dijelaskan Budi, seperti halnya KTP el, KTP digital juga berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

Nantinya, pemilik KTP digital tidak perlu lagi membawa KTP el secara fisik ketika ingin mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

"Untuk KTP el saat ini memang masih berlaku, hanya saja itu nanti tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. Kenapa harus KTP digital, karena mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan jaman. Namun ini semua butuh proses karena belum semua masyarakat memiliki ponsel android," tegasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut