get app
inews
Aa Read Next : Warga di Sukoharjo Antre Membeli Beras Bulog Murah

Program KTP Digital Mulai Dijalankan Disdukcapil Sukoharjo, Simak Penjelasannya

Selasa, 15 November 2022 | 10:54 WIB
header img
Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo menunjukkan penggunaan aplikasi KTP digital. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), sejak Juli 2022 telah menjalankan tahapan program penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari elektronik ke digital.

"Ini merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Kami sudah diminta untuk mulai sosialisasi dan menginstal program KTP digital sejak Juli lalu. Jadi KTP digital ini nanti disimpan dalam handphone android," kata Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo saat ditemui di kantornya, Senin (14/11/2022).

Proses peralihan dari KTP elektronik ke digital tersebut, menurut Budi, dengan cara menginstal aplikasinya terlebih dulu di Play Store untuk selanjutnya pemindahan data kependudukan dilakukan oleh petugas Disdukcapil menggunakan aplikasi khusus.

"Saat ini tahapan penggunaan KTP digital sudah dimulai di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, kurang lebih 1500 orang. Kemudian tahap selanjutnya menyasar ASN dilingkungan instansi vertikal, seperti kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan yang lainnya," ungkap Budi.

Setelah itu, tahap berikutnya diberlakukan untuk ASN di lingkungan pegawai kecamatan, perangkat desa, dilanjut ke kalangan mahasiswa dan pelajar. Dan tahap terakhir untuk masyarakat secara umum.

"Itu merupakan tahapan yang harus kami jalankan. Namun begitu, kami juga sudah bisa melayani masyarakat umum yang ingin di instalkan KTP digital. Ini kami tawarkan kepada warga yang datang ingin mencetak KTP el, apakah berkenan di instalkan KTP digital," paparnya.

Dijelaskan Budi, seperti halnya KTP el, KTP digital juga berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

Nantinya, pemilik KTP digital tidak perlu lagi membawa KTP el secara fisik ketika ingin mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

"Untuk KTP el saat ini memang masih berlaku, hanya saja itu nanti tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. Kenapa harus KTP digital, karena mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan jaman. Namun ini semua butuh proses karena belum semua masyarakat memiliki ponsel android," tegasnya.

Mengingat KTP digital merupakan program nasional dari pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri, maka secara bertahap penerbitan fisik KTP el akan mulai dikurangi hingga kemudian sepenuhnya beralih ke KTP digital.

"Nanti yang menentukan kapan waktunya KTP el tidak lagi diterbitkan adalah pemerintah pusat. Untuk saat ini sesuai instruksi Bupati Sukoharjo, kami diminta jalan dulu sambil melakukan sosialisasi. Jadi kalau ditanya target, kami tidak berani mematok target," ujar Budi.

Bagi yang masih penasaran, berikut adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP el dengan KTP digital :

- KTP el berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

- Penerbitan KTP el perlu dicetak oleh Disdukcapil setelah diajukan oleh pemohon dengan rekam identitas diri. Sementara KTP digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya ada d android milik masing - masing warga.

- Jika fisik KTP el biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun untuk KTP digital, hal itu tidak berlaku, karena tersimpan di dalam ponsel.

- Jika selama ini KTP el bisa langsung diambil untuk dilihat datanya tanpa membutuhkan koneksi internet, maka untuk KTP digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses datanya.

Disisi lain, penggunaan KTP digital ini dinilai memiliki banyak kemudahan. Contohnya, jika selama ini masyarakat masih sering dibuat repot saat mengurus sejumlah persyaratan administrasi dengan diminta memfotokopi KTP, tapi dengan adanya KTP digital tidak perlu lagi fotokopi KTP.

 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut