get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdapat 3.239 Pemilih Sudah Meninggal Dunia Namun Masih Masuk Data Pantarlih

Sudah Tidak Jaman KTP Fotocopy, KTP Digital Mulai Diterapkan di Kendal

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:46 WIB
header img
Sosialisasi Disduk Capil Kendal di aula kantor Kecamatan Kendal Kota.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kendal mulai menerapkan kartu tanda penduduk (KTP) digital kepada masyarakat. Langkah ini ditandai dengan disosialisasikannya identitas kependudukan digital kepada puluhan masyarakat di wilayah Kecamatan Kendal Kota.

Sosialisasi yang digelar di aula kantor Kecamatan Kendal Kota dilakukan Disduk Capil dengan menggandeng 2 anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Sulistyo Aribowo dari PKS dan Dini Widyastuti dari Partai Demokrat.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disduk Capil Kendal, Cipto Utomo dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi.

"Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat sudah tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick respons (QR) code yang ada dalam aplikasi identitas kependudukan digital untuk keperluan administrasi," kata Cipto Utomo, Selasa (11/10/2022).

Cipto juga menyampaikan, dengan menggunakan KTP digital masyarakat akan lebih mudah saat akan melakukan verifikasi diri dan mengakses pelayanan publik. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses data anggota keluarganya.

Sebagai syarat wajibnya untuk memiliki identitas kependudukan digital masyarakat harus memiliki smartphone minimal versi 8, telah memiliki KTP-el atau belum pernah memiliki KTP-el fisik namun sudah melakukan perekaman serta memiliki email aktif dan nomor ponsel.

Dia berharap, dengan digunakannya identitas kependudukan digital oleh masyarakat sudah tidak ada lagi pencetakan fisik KTP-el dan tidak ada lagi masalah KTP hilang serta tidak ada lagi fotocopy KTP-el untuk mengakses pelayanan publik.

"Sekarang era digital. Sudah tidak jamannya pakai fotocopy KTP-elektronik ketika masyarakat sudah memiliki KTP digital," ucapnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut