get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdapat 3.239 Pemilih Sudah Meninggal Dunia Namun Masih Masuk Data Pantarlih

Sudah Tidak Jaman KTP Fotocopy, KTP Digital Mulai Diterapkan di Kendal

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:46 WIB
header img
Sosialisasi Disduk Capil Kendal di aula kantor Kecamatan Kendal Kota.(iNews/Agus)

Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mengatakan, anggapan masyarakat terkait dengan tata cara mengurus data kependudukan yang dianggap sulit, berbelit-belit dan berbayar adalah anggapan yang salah.

Selaku anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol kepada pemerintah, Aribowo menegaskan bahwa untuk mengurus administrasi kependudukan di Disduk Capil Kendal, sangat mudah dan gratis. 

"Sebenarnya mudah dan gratis. Kecuali pakai biro jasa. Itu beda lagi karena namanya memperkerjakan orang ya harus memberi upah," terang Aribowo.

Aribowo menegaskan, data kependudukan seperti KTP wajib untuk dimiliki setiap orang agar memudahkan saat ingin mengakses pelayanan publik. Selain KTP, warga juga diwajibkan untuk memiliki kartu keluarga (KK).

"Memiliki KK ini juga wajib agar seseorang tidak dianggap orang "mbambung'' atau gelandangan. Karena dengan memiliki KK akan terlihat jelas siapa orang tuanya, anaknya dan seluruh anggota keluarga yang ada di dalam KK-nya," ungkapnya.

Sementara itu, Dini Widyastuti yang juga anggota Komisi D DPRD Kendal berharap kepada semua yang hadir diacara sosialisasi dapat menularkan ilmu yang baru didapatkan kepada warga yang lain di sekitar tempat tinggalnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut