get app
inews
Aa Read Next : Warga di Sukoharjo Antre Membeli Beras Bulog Murah

Ini Saran Mensos Risma Jika Penerima BLT tak Punya KTP

Senin, 12 September 2022 | 22:34 WIB
header img
Begini saran Mensos Risma Bagi penerima BLT yang tak punya KTP ( Foto : Istimewa)

KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Masyarakat yang tidak mempunyai KTP tapi berhak mendapat bansos reguler atau BLT BBM sebesar Rp600.000 ikuti saran yang diberikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Menurut Risma, masyarakat yang berhak memiliki akses mendapatkan bantuan bisa difasilitasi oleh Kemensos bekerjasama dengan Dukcapil.

"Apabila data kependudukan tidak cocok, Kemensos akan disalahkan BPK, sehingga kami bekerjasama dengan Dukcapil agar masyarakat mempunyai data kependudukan sehingga bisa mengakses bantuan yang diberikan oleh pemerintah," jelas Mensos.

Mensos berpesan bahwa dengan gotong royong kita bisa menyelesaikan masalah-masalah dan hambatan yang ada di masyarakat.

"Sudah saatnya kita bergandengan tangan menyelesaikan permasalahan di lapangan sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari pembangunan," Mensos.

Mensos menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan langkah-langkah strategis penyaluran BLT BBM tepat sasaran. Pertama dengan melakukan sistem updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan.

Pembaruan data ini dilakukan setiap bulan bersama pemerintah daerah. Mensos menjabarkan bahwa di minggu pertama dan kedua tugas pemerintah daerah melakukan verifikasi.

Setelah selesai diverifikasi, di minggu ketiga Kemensos mengecek ulang untuk memastikan bahwa yang diusulkan layak mendapat bantuan. Kemudian Kemensos menetapkan untuk penyaluran selanjutnya.

"Jadi, saya membuat Kepmen (Keputusan Menteri) setiap bulan untuk perubahan data. Saat ini ada kurang lebih 146 juta Data yang sudah padan dengan Dukcapil," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut