Dilain pihak, wakil ketua TP PKK Desa Sruwen, Triyani, S. H, juga mengapresiasi kegiatan webinar ini dan berharap melalui webinar ini semua kalangan masyarakat dapat teredukasi terkait pernikahan dini.
Dalam webinar tersebut, narasumber yang biasa disapa dengan Ibu Lina menyebutkan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi pada usia di bawah ketentuan UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu pada usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Menikah adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh setiap agama dan dinilai sebagai suatu ibadah apabila syaratnya sudah terpenuhi seperti calon mempelai, saksi, wali, akad, dan mahar. Untuk mewujudkan sebuah pernikahan yang ideal dibutuhkan keseimbangan antara kemampuan fisik, psikologis, dan spiritual. Jika ketiga aspek tersebut terpenuhi, maka pernikahan akan membawa kepada surga.
Lina juga mengatakan bahwa pernikahan akan jadi petaka apabila pasangan yang menikah belum mencapai usia ideal, belum matang emosinya, dan masih penuh dengan gejolak ego. Biasanya usia ideal menikah ada pada usia 20-30 an tahun. Karena pada usia ini telah cukup matangnya mental, emosional, ekonomi, organ reproduksi dan aspek penting lainnya.
Terakhir, Lina menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting untuk memberikan pemahaman beserta pendampingan bagi anak.
"Jadilah orang tua yang dapat menjadi 'rumah' bagi anak sehingga ia tidak mencari kenyamanan di tempat yang salah," tegasnya.
Editor : Iman Nurhayanto