get app
inews
Aa Read Next : Pelatihan Pembuatan Yoghurt Guna Meningkatkan Keterampilan Anggota PKK Desa Blumbangrejo

Edukasi Pra Nikah pada Remaja, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Webinar Pernikahan Dini

Senin, 17 Oktober 2022 | 15:34 WIB
header img
Bertajuk “Dampak Pernikahan Dini Ditinjau dari Kesehatan Fisik dan Psikis” Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang menggelar webinar pernikahan dini secara daring. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Bertajuk “Dampak Pernikahan Dini Ditinjau dari Kesehatan Fisik dan Psikis” Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang menggelar webinar pernikahan dini secara daring Sabtu, (15/10/2022).

Webinar yang diinisiasi dalam rangka edukasi kepada remaja khususnya SMA sederajat tersebut menghadirkan narasumber seorang dosen sekaligus Psikolog Klinis, Lainatul Mudzkiyyah, MPsi. Psikolog.

Koordinator KKN Reguler ke-79 kelompok 43 UIN Walisongo Semarang, Syarif mengungkapkan alasan mengadakan webinar pernikahan dini adalah untuk memberikan edukasi kepada remaja.

"Adanya webinar ini diharapkan memberikan manfaat dengan menambah wawasan terutama bagi remaja untuk tidak terburu-buru menikah," kata Syarif.

Syarif juga menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada para peserta dan semua pihak yang terlibat sehingga webinar dapat berjalan dengan baik.

"Selanjutnya saya mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sudah bergabung dan teman-teman yang sudah membantu dalam pelaksanaan webinar ini," imbuhnya. 

Dilain pihak, wakil ketua TP PKK Desa Sruwen, Triyani, S. H, juga mengapresiasi kegiatan webinar ini dan berharap melalui webinar ini semua kalangan masyarakat dapat teredukasi terkait pernikahan dini. 

Dalam webinar tersebut, narasumber yang biasa disapa dengan Ibu Lina menyebutkan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi pada usia di bawah ketentuan UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu pada usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. 

Menikah adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh setiap agama dan dinilai sebagai suatu ibadah apabila syaratnya sudah terpenuhi seperti calon mempelai, saksi, wali, akad, dan mahar. Untuk mewujudkan sebuah pernikahan yang ideal dibutuhkan keseimbangan antara kemampuan fisik, psikologis, dan spiritual. Jika ketiga aspek tersebut terpenuhi, maka pernikahan akan membawa kepada surga. 

Lina juga mengatakan bahwa pernikahan akan jadi petaka apabila pasangan yang menikah belum mencapai usia ideal, belum matang emosinya, dan masih penuh dengan gejolak ego. Biasanya usia ideal menikah ada pada usia 20-30 an tahun. Karena pada usia ini telah cukup matangnya mental, emosional, ekonomi, organ reproduksi dan aspek penting lainnya.

Terakhir, Lina menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting untuk memberikan pemahaman beserta pendampingan bagi anak. 

"Jadilah orang tua yang dapat menjadi 'rumah' bagi anak sehingga ia tidak mencari kenyamanan di tempat yang salah," tegasnya.

Dalam kegiatan ini, para remaja dari berbagai kalangan sangat antusias dalam menyimak materi. Banyak pertanyaan menarik yang diajukan oleh peserta melalui sesi tanya jawab.

"Pro kontra pernikahan dini akan tetap ada dalam masyarakat terutama masyarakat konservatif, terlepas dari itu semua, kita pasti mengharapkan keharmonisan bahtera rumah tangga maka pentingnya edukasi pernikahan dini dan dampaknya menjadi tanggung jawab kita bersama" jelas Fadhlan, salah satu peserta yang mengikuti webinar pernikahan dini.

*Serial berita KKN UIN Walisongo ini merupakan kerjasama iNewsSemarang.id dengan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UIN Walisongo Semarang

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut