Seorang Pemuda di Semarang Tewas Dikeroyok Sejumlah Orang Gegara Saling Lirik
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Salah satu tersangka, Dito Bondan, mengaku memukul dengan batu. Dia menyebut teman-temannya ada yang memukul juga dengan batu, stik logam hingga tangan kosong. Korban luka berat di kepala.
“Kami nongkrong masih pada minum (alkohol) nungguin teman saya yang tasnya hilang, korban dan teman-temannya datang, ada yang bawa celurit, teman saya membela diri kejar korban, korban sempat tabrakan (sepeda motor) sama temannya, saya lempar batu,” kata Dito.
Para tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Semarang, dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto