Paman Biadab! Tega Cabuli Keponakan Masih SD di Jepara, Disertai Ancaman akan Dibunuh
Minggu, 09 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Sedangkan pascakejadian, korban mengalami trauma sehingga harus mendapat trauma healing dengan mendatangkan psikolog.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian korban saat diperkosa sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto