get app
inews
Aa Read Next : SD di Surakarta Ini Gunakan M1 Smart Card di Kantin Sehat sebagai Excellent Service

2 Hakim Diduga Langgar Kode Etik, KPK Segera Periksa

Minggu, 25 September 2022 | 10:52 WIB
header img
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto: SINDOnews/ Sabir Laluhu

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id  - Dua hakim jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, diduga kuat menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dua hakim itu yakni, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) yang menjadi tersangka KPK.

Tekait penetapan tersangka itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kedua hakim itu. 

"KY punya kewenangan terhadap hakim dan kebetulan yang sudah ditetapkan dalam daftar tersangka itu ada dua orang hakim, satu hakim agung, satu hakim yustisial, kami akan lakukan pemeriksaan," jelas Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziar Kadafi, Sabtu (24/9/2022).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut