get app
inews
Aa Read Next : KPK Tanggapi Soal Munculnya Nama Agoes Ali Ayah Gus Muhdlor di Dakwaan Gazalba Saleh

Ini Reaksi KPK Terkait Hakim Agung Terjerat Kasus Terima Suap

Rabu, 21 Desember 2022 | 12:43 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (FOTO: Istimewa)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata prihatin atas kasus Hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka karena diduga menerima suap. Padahal menurutnya, gaji hingga hak-hak seorang hakim sudah sangat memadai. 

"Rasanya kok miris banget ketika ada Hakim Agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak yang bersangkutan sudah cukup memadai kok," kata Alex, Rabu (21/12/2022).

Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut paham betul soal pendapatan hingga tunjangan para Hakim. Bahkan, kata Alex, saat ini para Hakim telah mendapatkan tunjangan tambahan dari negara setiap menangani perkara.

"Ya apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara. Apalagi enggak ada lho orang yang bisa memecat Hakim Agung. Enggak ada kan," ucap Alex.

"Artinya menjadi seorang hakim enggak perlu khawatir ketika menjalankan tugasnya nanti ada ancaman untuk diberhentikan atau lain-lain, enggak perlu khawatir. Nah saya enggak tahu, apalagi yang dicari dari seorang Hakim Agung," tuturnya. 

Alex menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) buntut rentetan Hakim yang menjadi tersangka KPK. Dia berharap kedepannya lembaga peradilan bisa benar-benar menjadi tempat yang adil bagi para pencari keadilan.

"Kita sih berharap sebagai lembaga pengadilan, ya pengadilan bisa menjadi benteng terakhir para pihak pencari keadilan," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut