JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dua hakim jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, diduga kuat menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dua hakim itu yakni, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) yang menjadi tersangka KPK.
Tekait penetapan tersangka itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kedua hakim itu.
"KY punya kewenangan terhadap hakim dan kebetulan yang sudah ditetapkan dalam daftar tersangka itu ada dua orang hakim, satu hakim agung, satu hakim yustisial, kami akan lakukan pemeriksaan," jelas Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziar Kadafi, Sabtu (24/9/2022).
Nantinya, Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan KPK soal pemeriksaan Hakim Sudrajad dan Hakim Elly, agar tidak menggangu proses penegakan hukum. Saat ini, pihaknya tinggal menentukan waktu yang tepat terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dua hakim tersebut.
"Cuma tinggal timingnya, apakah bersamaan dengan proses penegakan hukum yang terjadi di KPK. Kemudian, ruang seperti apa yang perlu kami jaga agar penegakan hukum di KPK itu bisa berjalan efektif. Itu yang kamu akan koordinasikan," kata Binziar.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Editor : Iman Nurhayanto