JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid memberikan alasan mengapa hukum pidana materil di Indonesia perlu diperbarui.
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini merupakan produk zaman kolonial, untuk itu perlunya hukum mencermati zamannya.
"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wamenag dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (22/9/2022).
KUHP yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme, dan individual rights sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.
Diketahui, KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law system) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di negara kita berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa," jelas Zainut.
Editor : Iman Nurhayanto