Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Judicial Review UU KUHP Siap Diajukan Ikadin ke Mahkamah Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

Kuat KUHP Harus Diubah, Ini 3 Alasannya

Jum'at, 23 September 2022 | 08:58 WIB
  • author M Wali
Kuat KUHP Harus Diubah, Ini 3 Alasannya
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid ungkap alasan mengapa KUHP perlu diubah. Foto : Sindo/iNewsTemanggung.id

Lebih lanjut, kata Zainut, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat urgent atau penting untuk disempurnakan atau dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat, khusus terkait hukum pidana.

"Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman nasional.sindonews.com dengan judul : Wamenag Ungkap Tiga Alasan Kuat KUHP Harus Diubah

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut