Logo Network
Network

Kuat KUHP Harus Diubah, Ini 3 Alasannya

M Wali
.
Jum'at, 23 September 2022 | 08:58 WIB
Kuat KUHP Harus Diubah, Ini 3 Alasannya
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid ungkap alasan mengapa KUHP perlu diubah. Foto : Sindo/iNewsTemanggung.id

Lebih lanjut, kata Zainut, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat urgent atau penting untuk disempurnakan atau dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat, khusus terkait hukum pidana.

"Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman nasional.sindonews.com dengan judul : Wamenag Ungkap Tiga Alasan Kuat KUHP Harus Diubah

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.