get app
inews
Aa Text
Read Next : Judicial Review UU KUHP Siap Diajukan Ikadin ke Mahkamah Konstitusi

Mantan TNI AD dan Komplotannya Ditangkap Karena Gasak Rp90 Juta di Brankas Kantor Bali

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:08 WIB
header img
Polisi tangkap pelaku pembobolan uang di brankas kantor Bali, Foto : SINDOnews

DENPASAR, iNewsJatenginfo.id - Brankas Kantor Balai Teknik Pantai Buleleng, Bali dibobol komplotan maling. komplotan ini berhasil menggasak uang tunai Rp90 juta. Polisi telah menangkap empat pelaku. "Dua orang lagi masih buron," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (21/7).

Dari empat pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pecatan TNI AD. Yaitu Yandri Souhaly (34) dan Adie Syaiful Makmur (37).

Kemudian dua pelaku lagi Irvan Ohorella (47) dan Oktavianus Here Radja (42). Polisi menembak kaki keempatnya karena berusaha kabur saat ditangkap.Sedangkan dua pelaku yang masih diburu yaitu Ilham Marasabesi Alias Aldo dan Mustapa Lestaluhu alias Stefen.

Sumarjaya menjelaskan, komplotan itu beraksi 3 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 Wita. Mereka terlebih dulu menyergap satpam Kadek Ginanta yang berada di pos jaga.

Penjaga kantor Nyoman Widya yang saat itu berada di lobi ikut dilumpuhkan. Kedua pegawai itu diikat tangannya dan dilakban mulutnya.

Pelaku lalu masuk ke ruang administrasi dan membongkar paksa tiga brankas. Total uang yang digasak senilai Rp90 juta.Keenam pelaku digerebek di wilayah Kuta, Badung.

Saat akan ditangkap, Aldo dan Stefen berhasil meloloskan diri. Dari pelaku, polisi menyita uang hasil kejahatan yang tersisa Rp8,2 juta. "Uang itu sudah dihabiskan dan tinggal sisa sejumlah itu," imbuh Sumarjaya.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut