get app
inews
Aa Read Next : Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Nana Sudjana Minta Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Kita Sering Tidak Sadar Lakukan Pelanggaran HAM Ringan, Simak Penjelasannya!

Selasa, 13 September 2022 | 13:20 WIB
header img
Pelanggaran HAM Ringan tanpa sadar sering kita lakukan (Foto: Getty Images)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Inilah salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan yang tanpa sadari telah kita lakukan. 

Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang telah dijamin oleh undang-undang.

Sedangkan HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka lahir, tanpa terkecuali. 

Kemudian, pelanggaran HAM dapat dikelompok menjadi dua jenis, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. 

Mengutip repository.untag-sby.ac.id, pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran HAM yang tidak mengancam nyawa seseorang, namun tetap memberikan kerugian pada orang tersebut. 

Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak penjelasan iNews.id tentang bentuk pelanggaran HAM ringan berikut ini.

Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Ringan

Terdapat banyak sekali bentuk pelanggaran HAM ringan yang yang terjadi di lingkungan keluarga hingga masyarakat. 

Berikut ini beberapa contoh bentuk pelanggaran HAM ringan yang bisa kita temui di tengah kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat.

1. Bentuk Pelanggaran HAM Ringan di Lingkungan Keluarga
- Orang tua yang memaksakan kehendak kepada anaknya untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan, padahal hal itu bukan keinginan sang anak. 
- Orang tua melakukan penyiksaan terhadap anaknya. 
- Kekerasan dalam rumah tangga 
- Orangtua tidak memberikan makanan bergizi kepada anaknya 
- Anak tidak mau merawat orang tuanya yang sudah berusia lanjut 
- Anak berbohong kepada orangtua.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut