get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecurangan Meteran di SPBU Raup Untung Rp2 Miliar

Marak Penimbunan BBM Subsidi, Penjualan BBM di Sektor Industri Turun 25 %

Selasa, 06 September 2022 | 15:35 WIB
header img
Suasana SPBU di Kabupaten Indramayu Foto : MNC Media

Pelaku penimbunan BBM di Kudus dilakukan oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab,42, yang menimbun minyak dari tersangka Arif Riska ,28. Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelas kapolda.

Sementara itu, tersangka Abdul Wahab mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,” ujar Wahab.

Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mg arif)

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut