Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Baru, Apa Saja?

6.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
7.PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” tegasnya
9.Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
“Dengan diterapkan peraturan terbaru ini kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan. Serta untuk melakukan perjalanan udara kami juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan,” tandas dia
Editor : Iman Nurhayanto