Putri Chandrawathi Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Besok

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J besok, Jumat (26/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo telah mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya menyebutkan jika Putri Chandrawathi telah diundang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," Kata Kadiv Humas Polri dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Iman Nurhayanto