get app
inews
Aa Read Next : Mahfud MD Minta Masyarakat Bersatu Kembali Usai Putusan Sengketa Pilpres 2024

Terlanjur Punya Hutang di Pinjol Ilegal? Mahfud MD: Anda Nggak Usah Bayar!

Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:32 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat menghimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur hutang di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal tersebut.

Hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (20/8/2022).

Terkait itu, Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif, seperti diatur dalam hukum perdata.

"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ungkap Mahfud MD.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut