Tantangan di atas telah memantik berbagai program dan kebijakan di tingkat Nasional. Upaya peningkatan mutu Pendidikan tersebut dengan membentuk sekolah-sekolah berkualitas di berbagai daerah, antara lain RSBI, Sekolah Rujukan dan Sekolah Model. Harapannya melalui tumbuhnya sekolah-sekolah berkualitas, maka akan menjadi contoh bagi sekolah lain di sekitarnya.
Berbagai kebijakan peningkatan mutu pendidikan di atas telah mampu mendorong dan terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas tetapi belum mampu memberikan dampak lebih luas dan merata ke lebih banyak sekolah dan daerah. Karena belum didukung oleh regulasi, kebijakan, dan penganggaran yang berkelanjutan, serta Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara tantang dunia Pendidikan di masa depan adalah terbentuknya ekosistem pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai kegiatan yang menyenangkan, pimpinan memberikan pelayanan, manajemen sekolah yang kolaboratif dan kompeten, keselarasan Pendidikan di rumah dan keluarga. Guru sebagai pemilik dan pembuat kurikulum, fasilitator dari berbagai sumber pengetahuan, pelatihan guru bersifat praktik.
Proses pembelajaran berorientasi kepada siswa dengan memanfaatkan teknologi informasi, menggunakan pendekatan bermain adalah belajar, bermakna dan sesuai konteks, pengajaran berdasarkan level kemampuan siswa. Berkaitan dengan kurikulum dan penilaian ke depan perkembangan fleksibel, kurikulum berdasarkan kompetensi, fokus kepada soft skiil dan pengembangan karakter sedangkan penilaian bersifat formatif mendukung.
Sebagai upaya menjawab tantangan dunia Pendidikan ke depan, melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan mutu Pendidikan agar lebih merata kepada lebih banyak sekolah dan daerah, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menginisiasi Program Sekolah penggerak. Program ini mendorong sekolah-sekolah melakukan transformasi diri meningkatkan mutu pembelajaran di tingkat internal, kemudian mengimbaskan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.
Implementasi Kurikulum Merdeka berbasis Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Kepmendikbud No. 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah No.6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak selanjutnya dikembangkan SD Muhammadiyah 1
Ketelan Surakarta yaitu berpusat pada peserta didik, kontekstual, esensial, akuntabel dan melibatkan pemangku kepentingan hasil refleksi semua unsur pendidik, yang kemudian ditinjau secara berkala guna disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik.
Editor : Iman Nurhayanto