SOLO, iNewsJatenginfo.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digawangi Nadiem Makarim memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana. “Mulai tahun ajaran 2022/2023, Implementasi Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi, bisa dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Jumat (15/7/2022), di Jakarta.
Anindito menegaskan bahwa tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka. Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023. “SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.
Anindito kembali menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan. “Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.
Implementasi Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan transformasi pendidikan. Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama:
Pertama beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Ada lima elemen kunci (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara.
Kedua, berkebinekaan global. Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya dengan budaya luhur yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa.
Ketiga, bergotong royong. Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong- royong. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi.
Keempat, mandiri. Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya.
Kelima, bernalar kritis. Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif.
Keenam Kreatif. Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal.
Ada lima kelompok tantangan dunia Pendidikan yang perlu dihadapi. Tantangan tersebut adalah ekosistem Pendidikan, guru, pembelajaran/pedagogi, kurikulum dan sistem penilaian.
Ekosistem Pendidikan menjadikan sekolah sebagai tugas, Pimpinan sebagai pengatur, manajemen sekolah terlalu administratif, masih ada PAUD yang belum melibatkan orang tua.
Guru sebagai tenaga pendidik hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum, sebagai sumber pengetahuan satu-satunya serta pelatihan yang dilakukan berdasarkan teori.
Dalam proses pembelajaran siswa hanya berperan sebagai penerima pengetahuan, fokus kepada kegiatan tatap muka, pendekatan bermain versus Calistung serta pengajaran berdasarkan pembagian umur. Sementara kurikulum dan sistem penilaian perkembangan linear, berdasarkan konten, fokus pada kegiatan akademik sedangkan penilaian bersifat sumatif.
Tantangan di atas telah memantik berbagai program dan kebijakan di tingkat Nasional. Upaya peningkatan mutu Pendidikan tersebut dengan membentuk sekolah-sekolah berkualitas di berbagai daerah, antara lain RSBI, Sekolah Rujukan dan Sekolah Model. Harapannya melalui tumbuhnya sekolah-sekolah berkualitas, maka akan menjadi contoh bagi sekolah lain di sekitarnya.
Berbagai kebijakan peningkatan mutu pendidikan di atas telah mampu mendorong dan terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas tetapi belum mampu memberikan dampak lebih luas dan merata ke lebih banyak sekolah dan daerah. Karena belum didukung oleh regulasi, kebijakan, dan penganggaran yang berkelanjutan, serta Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara tantang dunia Pendidikan di masa depan adalah terbentuknya ekosistem pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai kegiatan yang menyenangkan, pimpinan memberikan pelayanan, manajemen sekolah yang kolaboratif dan kompeten, keselarasan Pendidikan di rumah dan keluarga. Guru sebagai pemilik dan pembuat kurikulum, fasilitator dari berbagai sumber pengetahuan, pelatihan guru bersifat praktik.
Proses pembelajaran berorientasi kepada siswa dengan memanfaatkan teknologi informasi, menggunakan pendekatan bermain adalah belajar, bermakna dan sesuai konteks, pengajaran berdasarkan level kemampuan siswa. Berkaitan dengan kurikulum dan penilaian ke depan perkembangan fleksibel, kurikulum berdasarkan kompetensi, fokus kepada soft skiil dan pengembangan karakter sedangkan penilaian bersifat formatif mendukung.
Sebagai upaya menjawab tantangan dunia Pendidikan ke depan, melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan mutu Pendidikan agar lebih merata kepada lebih banyak sekolah dan daerah, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menginisiasi Program Sekolah penggerak. Program ini mendorong sekolah-sekolah melakukan transformasi diri meningkatkan mutu pembelajaran di tingkat internal, kemudian mengimbaskan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.
Implementasi Kurikulum Merdeka berbasis Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Kepmendikbud No. 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah No.6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak selanjutnya dikembangkan SD Muhammadiyah 1
Ketelan Surakarta yaitu berpusat pada peserta didik, kontekstual, esensial, akuntabel dan melibatkan pemangku kepentingan hasil refleksi semua unsur pendidik, yang kemudian ditinjau secara berkala guna disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik.
Editor : Iman Nurhayanto