Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HUT Ke-28 IJTI, Herik Kurniawan Soroti Arah Jurnalisme TV di Tengah Ketidakpastian
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Minta Draft Final RUU KUHP Kembali Dievaluasi, Berpotensi Ancaman Kemerdekaan Pers

Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:54 WIB
  • author Tim iNewsJatenginfo.id
IJTI Minta Draft Final RUU KUHP Kembali Dievaluasi, Berpotensi Ancaman Kemerdekaan Pers
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Foto: Ist.

3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air.
4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini.
5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers.
6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut