get app
inews
Aa Read Next : Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

IJTI Minta Draft Final RUU KUHP Kembali Dievaluasi, Berpotensi Ancaman Kemerdekaan Pers

Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:54 WIB
header img
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Foto: Ist.

3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air.
4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini.
5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers.
6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut