get app
inews
Aa Read Next : IJTI Launching Buku Baru "Kompetensi Jurnalis Televisi" untuk Tingkatkan Standar Profesi

IJTI Minta Draft Final RUU KUHP Kembali Dievaluasi, Berpotensi Ancaman Kemerdekaan Pers

Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:54 WIB
header img
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Foto: Ist.

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta eksekutif dan legeslatif mengevaluasi kembali pasal pasal karet yang masoh terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kamis (14/7).   

Di mana dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air.

Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong,
5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut