get app
inews
Aa Read Next : Umat Islam Diminta Waspada, MUI Terbitkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel

MUI: Vaksin Cansino China yang Terdapat Kandungan Ginjal Embrio Bayi Haram

Selasa, 05 Juli 2022 | 17:08 WIB
header img
Vaksin Cansino difatwakan haram oleh MUI. Foto : SINDOnews

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut