get app
inews
Aa Read Next : Antibodi Masyarakat Indonesia Kebal Lawan Covid-19 Setelah Tembus 98,5 Persen!

Keluarga Korban Kasus Mutilasi di Tegal, Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 27 Juni 2022 | 23:58 WIB
header img
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara dimutilasi bersama penasehat hukumnya, Aziz Iswanto SH. Foto: Ist

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59) digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6). Sidang dilaksanakan melalui teleconference. 

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) menghadiri sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui teleconference. 

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan. 

Wage (61) suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal ia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.  

“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif jaksa penuntut umum (JPU), kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban, Azis Iswanto usai mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/6).

Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban. 

“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” katanya. 

Dikatakannya, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH MH.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut