Ia menegaskan pihaknya memaksa pemerintah daerah untuk bisa hadir untuk HAKI karya seni.
Dengan cara itu, ia yakin bisa menjadikan karya-karya seni lebih tinggi nilainya.
“Ada juga Tujuan lain yakni, melakukan pencegahan pendaftaran kekayaan intelektual dan itu akan tetap abadi sampai republik ini masih ada," ucap dia.
Sementara Boyamin mengaku harus berjuang untuk merayu para ahli waris Ki Narto Sabdo agar diijinkan mendaftar lagu-lagu legenda seni Jawa Tengah itu.
"Sebab, dulu ada amanah dari Ki Narto Sabdo, karya seninya tidak boleh untuk dibisniskan atau diperjualbelikan. Biarlah karya seni itu hidup di tengah-tengah masyarakat abadi bersama masyarakat," ungkapnya.
Maka dirinya melakukan perjanjian dengan ahli waris Ki Narto Sabdo untuk tidak akan memperkarakan orang yang diduga melanggar hak cipta apalagi kalau itu para seniman tradisi.
"Memang niatnya dari almarhum Ki Nartos Sabdo yang mengamanatkan pada awalnya karya-karyanya tidak boleh untuk kepentingan diri sendiri (para ahli waris) dan apalagi untuk memperkarakan orang lain yang menyanyikan karya-karya Ki Narto Sabdo. Meski sudah didaftarkan HAKI-nya, biarlah karya-karya Ki Narto Sabdo itu hidup di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengungkapkan, selain Boyamin, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Jawa Tengah atas kepeduliannya terhadap Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.
"Juga kepada Walikota Semarang, atas fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta terbesar di Jawa Tengah serta kepada Bupati Temanggung atas jumlah Indikasi Geografis terbanyak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," jelas Yuspahruddin.
Editor : Iman Nurhayanto