BEKASI, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi lantaran diduga mencemari lingkungan dengan limbah B3.
Sanksi administratif juga membuat perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan limbah untuk sementara.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemberian sanksi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah B3.
Saat dilakukan investigasi ternyata limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucap Dani dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Selain melakukan pencemaran lingkungan, PT Kimu Sukses Abadi ternyata juga tidak memiliki perizinan berusaha.
Apalagi sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk penyimpanan sementara atau melakukan pengolahan limbah.
“Setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerja sama dengan pihak ketiganya,” jelasnya.
Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi.
Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” ucap Dani.
Editor : Iman Nurhayanto