Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022.
Dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni :
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih,
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu,
4. Penetapan peserta Pemilu,
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan,
6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang,
9. Pemungutan dan penghitungan suara,
10. Penetapan hasil Pemilu,
11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Bagi yang ingin mendapatkan file PKPU tersebut dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kabupaten Banyumas.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait