Kemudian pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati tersangka tidak ada di kamar hotel.
Setelah dicek, ternyata motor dan handphone korban juga hilang dibawa kabur tersangka.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti handphone.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku menjual motor korban ke seorang penadah di Temanggung berinisial M," terang Kasat Reskrim.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke Temanggung untuk menangkap pelaku penadah berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung. M membeli motor hasil curian tersangka SM seharga Rp4,5 juta.
"Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 tahun," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait