Polisi Semarang Tangkap Pencuri Motor dan HP Mahasiswa

Angga Rosa
Penampakan kedua tersangka pencurian dan penadah saat diamankan di Polres Semarang. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - SM (23) warga Kudu, Genuk, Kota Semarang ditangkap petugas Satreskrim Polres Semarang

SM ditangkap lantaran mencuri sepeda motor dan handphone milik seorang mahasiswa berinisial NS (21).

Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan (penjara) Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan kasus ini. 

Selain itu, polisi juga menangkap orang yang membeli motor hasil curian SM. Penadah barang hasil curian itu, berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada 15 Maret 2022. Saat berkenalan dengan korban, tersangka mengaku bernama Adit.

"Selanjutnya mereka janjian bertemu di sekitar salah satu rumah sakit swasta di Kota Semarang. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke Bandungan dan beristirahat di salah satu hotel," kata Agil, Jumat (10/6).

Kemudian pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati tersangka tidak ada di kamar hotel. 

Setelah dicek, ternyata motor dan handphone korban juga hilang dibawa kabur tersangka. 

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti handphone. 

"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku menjual motor korban ke seorang penadah di Temanggung berinisial M," terang Kasat Reskrim.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke Temanggung untuk menangkap pelaku penadah berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung. M membeli motor hasil curian tersangka SM seharga Rp4,5 juta.

"Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 tahun," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network