SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - SM (23) warga Kudu, Genuk, Kota Semarang ditangkap petugas Satreskrim Polres Semarang.
SM ditangkap lantaran mencuri sepeda motor dan handphone milik seorang mahasiswa berinisial NS (21).
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan (penjara) Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Selain itu, polisi juga menangkap orang yang membeli motor hasil curian SM. Penadah barang hasil curian itu, berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada 15 Maret 2022. Saat berkenalan dengan korban, tersangka mengaku bernama Adit.
"Selanjutnya mereka janjian bertemu di sekitar salah satu rumah sakit swasta di Kota Semarang. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke Bandungan dan beristirahat di salah satu hotel," kata Agil, Jumat (10/6).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait