Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono menyampaikan bahwa kerumunan warga yang ada pada perlintasan sebidang tersebut semakin banyak dan sudah tidak kondusif.
Melihat hal tersebut, Kadishub Kabupaten Semarang Tri Martono meminta kepada KAI untuk membuka kembali perlintasan sebidang yang telah ditutup tersebut.
Dia menyatakan akan bertanggung jawab atas dibukanya perlintasan sebidang yang baru saja ditutup, mengingat kondisi warga yang sudah semakin ricuh dan dapat berpotensi terjadi pengerusakan pada aset KAI.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 (2) tersebut, Kadishub Kabupaten Semarang selaku Pemerintah Daerah akan bertanggung jawab dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan bahwa akan sanggup melakukan penjagaan di lokasi perlintasan sebidang ketika kereta api wisata jalan di setiap weekend (Sabtu, Minggu) dan hari libur nasional atau hari tertentu yang dijalankan kereta api wisata.
Setelah ada pernyataan dari Kadishub tersebut, warga beramai-ramai melakukan aksi pembongkaran perlintasan sebidang yang telah ditutup dengan disaksikan Kadishub Kabupaten Semarang secara langsung.
“Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI salah satunya dengan melaksanakan penutupan perlintasan sebidang ini,” ujar Krisbiyantoro.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait