JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Presiden Prabowo Subianto merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani pada 13 November 2025.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (5/12/2025).
Sementara, dalam Keppres disebutkan bahwa biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat.
Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 bagi jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 bagi jemaah haji khusus.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan.
Lalu, perlengkapan Jemaah Haji, biaya hidup, pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi,
dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.
Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah diatur sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981 (Bipih Rp45.109.422)
- Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071 (Bipih Rp46.163.512)
- Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981 (Bipih Rp54.125.422)
- Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481 (Bipih Rp47.869.922)
- Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481 (Bipih Rp54.206.922)
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp91.758.281 (Bipih Rp58.542.722)
- Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981 (Bipih Rp53.233.422)
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981 (Bipih Rp60.645.422)
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481 (Bipih Rp55.575.922)
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481 (Bipih Rp55.538.922)
- Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738 (Bipih Rp55.893.179)
- Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381 (Bipih Rp54.951.822)
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581 (Bipih Rp58.559.022)
- Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981 (Bipih Rp52.955.422).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
