get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanyut Terseret Banjir saat Mancing, Mahasiswa Akpelni Ditemukan Tewas di Sungai Kaligarang

Tim Pelaksana PPHAM Dibentuk Jokowi, Berikut 4 Poin Penting Penunjukannya

Kamis, 22 September 2022 | 12:30 WIB
header img
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengomentari penunjukan Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana PPHAM. Foto: MPI/Rizky Syahrial

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) Dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga mempercayai Diplomat Makarim Wibisono untuk memimpin Tim Pelaksana PPHAM tersebut.

Pembentukan Tim Pelaksana PPHAM tersebut secara resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu.

Susunan keanggotaan dari Tim Pelaksana PPHAM tersebut juga tertulis dalam Pasal 7 Keppres tersebut yaitu Makarim Wibisono sebagai Ketua, Ifdhal Kasim sebagai wakil ketua, dan Suparman Marzuki sebagai sekertaris.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik Taufan mengungkapkan jika pihak Komnas HAM telah mengetahui adanya penunjukan tersebut. Bahkan dengan gamblang Dia menyembutkan jika penyusunan konsep tersebut juga melibatkan Komnas HAM.

"Kami dilibatkan dalam diskusi dari awal penyusunan konsep ini. Meskipun karena ini ranah pemerintah, kami tentu tidak masuk ke dalam tim," kata Taufan, Rabu (21/9/2022). 

Taufan menambahkan, ada empat butir poin penting terkait adanya penunjukan dan pembentukan tersebut di antaranya:

1. Keppres tidak menghilangkan mekanisme yudisial yang ada di UU 26/2000.

2. Keppres berfungsi sebagai "jembatan" untuk UU KKR yang sedang digodok pemerintah. 

3. Komnas tetap mendorong jalur yudisial sebagaimana amanat UU Pengadilan HAM. 

4. Komnas akan bekerja lebih keras lagi untuk meluaskan layanan SKKPHAM sehingga lebih banyak lagi korban yang dapat pemulihan seperti amanat Keppres.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut