Logo Network
Network

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Sugiyanto
.
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:29 WIB
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.