Aksi Ricuh, Warga Protes Penutupan Pelintasan KA Tanpa Palang Pintu di Ambarawa

Lurisa Lulu
Aksi warga protes penutupan ruas jalan sebidang di perlintasan kereta tanpa palang pintu di jalan Brigjen Sudiarto Lodoyong Ambarawa Kabupaten Semarang diwarnai kericuhan. Warga yang tak terima jalur sebidang ditutup mendadak pascakecelakaan minibus

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id- Aksi warga protes penutupan ruas jalan sebidang di pelintasan kereta tanpa palang pintu di jalan Brigjen Sudiarto Lodoyong Ambarawa Kabupaten Semarang diwarnai kericuhan. 

Warga yang tak terima jalur sebidang ditutup mendadak pascakecelakaan minibus akhirnya membongkar paksa portal karena akan mengganggu akses mereka.

Meski petugas kepolisian yang berjaga sempat mencegah warga, namun kemarahan warga rupanya tak bisa lagi tertahan dengan tetap merobohkan paksa portal tersebut.

Aksi protes yang berujung ricuh ini bermula saat PT KAI menutup jalur sebidang secara mendadak pasca terjadinya kecelakaan dengan sebuah mobil pada pekan lalu, dengan alasan demi mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

Warga yang tak terima dengan penutupan jalur sebidang secara mendadak pun sontak marah dan langsung melakukan aksi protes di lokasi. Dengan wajah geram, warga kemudian beramai-ramai merobohkan paksa portal penutup ruas jalan sebidang. 

Mereka berdalih penutupan jalur sebidang akan menghambat aktivitas harian yang biasa memanfaatkan jalan tersebut.

Sementara, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan Nomor: KP.004/I/23/DJKA/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Senin (23/5) KAI Daop 4 Semarang bersama Dishub Kabupaten Semarang dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub melaksanakan penutupan pelintasan sebidang di Desa Losari, Ambarawa, Kabupaten Semarang. 

Dalam SE tersebut pada point 5(e), menyebutkan bahwa agar melaksanakan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Perlintasan sebidang ini merupakan lokasi di mana pada Minggu (22/5) lalu telah terjadi temperan antara Kereta Wisata dengan mobil minibus berwarna merah. 

Perlintasan sebidang tersebut telah berhasil ditutup dengan portal berupa bentangan rel yang menutup akses jalan di Desa Losari pada pukul 14.00 WIB.

“Usai dilakukan penutupan, ternyata menimbulkan gejolak di masyarakat setempat. Sekitar pukul 15.40 WIB dilaporkan bahwa sudah terjadi kerumunan warga di perlintasan yang baru saja ditutup,” kata Manager Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro dalam keterangan pers. 

Warga setempat beramai-ramai mendatangi perlintasan sebidang tersebut dan menginginkan untuk dibuka kembali, karena dikeluhkan mengakibatkan kemacetan akibat pengalihan jalan imbas penutupan perlintasan sebidang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono menyampaikan bahwa kerumunan warga yang ada pada perlintasan sebidang tersebut semakin banyak dan sudah tidak kondusif.

Melihat hal tersebut, Kadishub Kabupaten Semarang Tri Martono meminta kepada KAI untuk membuka kembali perlintasan sebidang yang telah ditutup tersebut. 

Dia menyatakan akan bertanggung jawab atas dibukanya perlintasan sebidang yang baru saja ditutup, mengingat kondisi warga yang sudah semakin ricuh dan dapat berpotensi terjadi pengerusakan pada aset KAI.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 (2) tersebut, Kadishub Kabupaten Semarang selaku Pemerintah Daerah akan bertanggung jawab dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan bahwa akan sanggup melakukan penjagaan di lokasi perlintasan sebidang ketika kereta api wisata jalan di setiap weekend (Sabtu, Minggu) dan hari libur nasional atau hari tertentu yang dijalankan kereta api wisata.

Setelah ada pernyataan dari Kadishub tersebut, warga beramai-ramai melakukan aksi pembongkaran perlintasan sebidang yang telah ditutup dengan disaksikan Kadishub Kabupaten Semarang secara langsung.

“Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI salah satunya dengan melaksanakan penutupan perlintasan sebidang ini,” ujar Krisbiyantoro.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network