JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Senin (3/3/2025). Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Hasto.
Sidang praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Namun, pihak KPK meminta hakim menunda sidang perdana praperadilan kedua ini.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025).
Tessa menjelaskan, tim KPK masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan tersebut. "Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.
Sebelumnya, tim Hukum Hasto siap menghadiri sidang yang akan digelar hari ini. Kubu Hasto berharap KPK juga hadir.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait